ada..
tidak boleh sembarangan dalam membuat suatu produk contoh Makanan.
Harus sesuai dengan Badan POM, Terjamin halal. sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di indonesia
makanan pun harus sesuai dengan diperuntukan buat siapa contoh misalnya ibu hamil atau bayi dilarang memakan makanan tersebut disitu harus tercantum dengan jelas dalam Baca Aturan Pakai
tidak berlebihan dalam memakai kadar suatu produk makanan yang berbahaya karna akan mengakibatkan penyakit tertentu. pada intinya harus Lolos dari Badan POM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar